Loncat ke konten utama
Hubungi Kami

Syarat & Ketentuan

1. DEFINISI
1.1 "Penerimaan" memiliki arti yang diberikan dalam klausul 2.3.

1.2 "Persetujuan" berarti setiap persetujuan, persetujuan, perintah, sertifikat otorisasi, atau pendaftaran, pernyataan atau pengajuan kepada, atau izin dari, atau pemberitahuan kepada, Otoritas mana pun yang diwajibkan oleh hukum yang berlaku.

1.3 "Standar Australia" mengacu pada dokumen yang diterbitkan yang menetapkan spesifikasi dan prosedur yang dirancang untuk memastikan produk, layanan, dan sistem aman, andal, dan secara konsisten berfungsi sebagaimana mestinya.

1.4 "Otoritas" berarti setiap entitas administratif, yudisial, eksekutif, legislatif, atau entitas pemerintah lainnya, departemen, agensi, komisi, dewan, biro, atau pengadilan yang relevan, dan setiap organisasi regulasi atau pengaturan mandiri, di negara atau yurisdiksi mana pun.

1.5 "Pembeli" berarti setiap pembeli Barang dan/atau Jasa dari Minetek atau setiap orang yang bertindak atas nama dan dengan wewenang Pembeli.

1.6 "Kerugian Konsekuensial" berarti setiap kerugian yang bersifat konsekuensial, tidak langsung, jauh atau tidak dapat diperkirakan, termasuk namun tidak terbatas pada; hilangnya keuntungan atau pendapatan, hilangnya penggunaan, kerugian ekonomi atau keuangan, hilangnya produksi atau kerugian karena penutupan atau tidak beroperasinya suatu perusahaan, hilangnya bisnis, hilangnya kesempatan, gangguan bisnis, hilangnya nama baik atau reputasi bisnis, hilangnya penghematan yang diantisipasi, meningkatnya pembiayaan atau biaya operasional dan/atau kerusakan yang patut dicontoh atau hukuman, yang diderita atau ditanggung oleh Pembeli atau pihak ketiga manapun.

1.7 "Kontrak" memiliki arti yang diberikan dalam klausul 2.4.

1.8 "Pengiriman" berarti ketika Barang meninggalkan tempat Minetek untuk Pengiriman kepada Pembeli.

1.9 "Menyerahkan"/"Pengiriman" berarti: jika Barang akan diambil oleh Pembeli atau pengangkutnya dari Minetek, saat pemuatan Barang dimulai oleh Pembeli atau pengangkutnya; dan jika Barang akan diserahkan kepada Pembeli atau pengangkutnya oleh Minetek atau pengangkutnya, saat Barang diturunkan di tempat pengiriman.

1.10 "Keadaan Kahar" berarti bencana alam, perang, pandemi, kebakaran, pemogokan, lockout, perselisihan perdagangan atau industri, campur tangan pemerintah, penundaan transportasi, kecelakaan, kerusakan pabrik atau mesin, atau penyebab lain apa pun di luar kendali Minetek.

1.11 "Barang" berarti Barang dan/atau Peralatan yang disebutkan dalam Pesanan dan dipasok oleh Minetek kepada Pembeli berdasarkan Kontrak.

1.12 "GST" memiliki arti yang sama dengan yang tercantum dalam A New Tax System (Goods & Services Tax) Act 1999 (Cth) (sebagaimana telah diubah).

1.13 "Kekayaan Intelektual" berarti semua hak kekayaan industri dan intelektual baik yang dilindungi oleh undang-undang, hukum umum atau ekuitas termasuk namun tidak terbatas pada, semua hak cipta atas Barang dan semua materi yang diberikan sehubungan dengan Barang, hak-hak yang berkaitan dengan penemuan (termasuk semua paten dan permohonan paten), rahasia dagang dan pengetahuan, hak-hak desain (dapat didaftarkan atau tidak), hak-hak merek dagang (terdaftar atau tidak), hak-hak desain tata letak sirkuit, dan tidak termasuk hak-hak moral yang tidak dapat dialihkan.

1.14 "Minetek" berarti Minetek Pty Ltd ABN 35 167 164 936 dengan alamat terdaftar 1 Civic Avenue, Singleton NSW 2330 Australia.

1.15 "Pesanan" berarti permintaan atau pesanan pembelian untuk Barang dan/atau Jasa yang dibuat oleh Pembeli berdasarkan suatu Penawaran.

1.16 "Harga" berarti harga Barang dan/atau Jasa yang ditentukan dalam Penawaran dan tunduk pada Persyaratan.

1.17 "Penawaran" berarti penawaran yang diberikan oleh Minetek kepada Pembeli untuk Harga, spesifikasi, dan ruang lingkup Barang dan/atau Jasa, termasuk syarat dan ketentuan khusus yang ditetapkan dalam Penawaran, dan termasuk Penawaran yang direvisi.

1.18 "Jasa" berarti setiap jasa yang disebutkan dalam Pesanan dan setiap pekerjaan insidental yang dapat disimpulkan secara wajar sebagai hal yang diperlukan atau sesuai untuk melaksanakan jasa tersebut.

1.19 "SOPA" berarti Undang-Undang Keamanan Pembayaran Industri Bangunan dan Konstruksi 1999 (NSW).

1.20 "Persyaratan" berarti Syarat dan Ketentuan untuk penjualan Barang dan Jasa oleh Minetek.

2. KONTRAK
2.1 Dengan membuat Pesanan, Pembeli menawarkan untuk membuat kontrak dengan Minetek berdasarkan Pesanan, Penawaran, dan Ketentuan.

2.2 Bersama dengan Pesanan, Pembeli harus mengembalikan salinan Ketentuan yang telah ditandatangani. Ketentuan ini akan tetap berlaku untuk setiap Pesanan terlepas dari apakah Pembeli mengembalikan salinan yang telah ditandatangani.

2.3 Minetek menerima Pesanan yang dibuat oleh Pembeli ketika pemberitahuan Penerimaan Pesanan diberikan oleh Minetek kepada Pembeli.

2.4 Setelah Penerimaan, Kontrak yang mengikat akan berlaku antara Minetek dan Pembeli yang mencakup dokumen-dokumen berikut:

a) Penawaran Harga atau setiap Penawaran Harga yang direvisi;
b) Persyaratan;
c) Pesanan; dan
d) pemberitahuan Penerimaan Pesanan.

2.5 Ketentuan ini berlaku untuk semua Penawaran Harga dan Pesanan dan akan berlaku di atas syarat dan ketentuan apa pun yang diajukan atau ditegaskan oleh Pembeli.

2.6 Apabila terdapat ketidakkonsistenan, ambiguitas, atau ketidaksesuaian, urutan prioritas dalam klausul 2.4 berlaku dengan dokumen pertama yang terdaftar memiliki prioritas tertinggi dan seterusnya.

3. HARGA DAN KETENTUAN PEMBAYARAN
3.1 Harga untuk Barang dan/atau Jasa ditentukan dalam Penawaran. Kecuali jika Penawaran menyatakan sebaliknya, Minetek dapat mengubah Harga setiap saat sebelum Penerimaan Pesanan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

3.2 Jika terdapat variasi dalam Barang dan/atau Jasa, instruksi Pengiriman atau item atau hal lain apa pun yang menjadi dasar Penawaran, Minetek berhak untuk merevisi dan mengubah Harga yang sesuai. Harga dapat disesuaikan oleh Minetek untuk memperhitungkan variasi dalam biaya untuk Minetek yang timbul dari perubahan atau penyesuaian terhadap Barang dan/atau Jasa yang diminta oleh Pembeli, penundaan dalam pembuatan atau Pengiriman, variasi dalam biaya pemerintah dan biaya hukum, kesulitan tenaga kerja, dan variasi nilai tukar yang relevan dengan penghitungan Harga dan yang terjadi setelah tanggal Penawaran.

3.3 Pembeli harus membayar GST atau bea, retribusi, tarif atau biaya pajak lainnya yang berlaku untuk penyediaan Barang dan/atau Jasa sebagai tambahan dari, dan pada saat yang sama dengan, pembayaran Harga. Minetek akan memberikan faktur pajak kepada Pembeli sebagaimana diwajibkan oleh hukum.

3.4 Kecuali apabila Penawaran menyatakan sebaliknya, Pembeli harus membayar Harga untuk Barang dan/atau Jasa yang diberikan kepadanya dalam waktu 30 hari sejak tanggal tagihan untuk Barang dan/atau Jasa tersebut. Bunga harus dibayarkan oleh Pembeli untuk semua jumlah yang telah jatuh tempo kepada penjual dengan tingkat bunga 12% per tahun yang masih harus dibayar, dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran jumlah yang belum dibayar sampai dengan tanggal pembayaran oleh Pembeli. Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli akan dikreditkan terlebih dahulu terhadap bunga yang telah bertambah.

3.5 Pembeli tidak boleh menahan pembayaran atau melakukan pemotongan apa pun dari Harga yang ditagih atau jumlah lain apa pun yang terhutang kepada Minetek tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Minetek.

3.6 Penerimaan jumlah berapapun tidak akan dianggap sebagai pembayaran sampai saat jumlah tersebut dibayar atau dipenuhi secara penuh.

3.7 Jika Pembeli gagal membayar Minetek sesuai dengan Ketentuan, Minetek dapat melakukan salah satu atau semua hal berikut; menangguhkan pengiriman lebih lanjut dari setiap Barang dan/atau Jasa kepada Pembeli; melaksanakan hak gadai kepemilikan umum atas, dan kuasa untuk menjual, setiap barang milik Pembeli yang berada di tangan Minetek; menggunakan haknya untuk mengakhiri Kontrak; atau mengakhiri perjanjian lain dengan Pembeli. Jika Minetek mengambil salah satu atau semua tindakan ini, Pembeli setuju bahwa ia tidak akan memiliki klaim apa pun terhadap Minetek.

3.8 Minetek berhak untuk mendapatkan kembali dari Pembeli semua biaya hukum dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Minetek yang timbul dari kelalaian pembayaran Pembeli dan penagihan uang yang telah jatuh tempo.

4. UNDANG-UNDANG PEMBAYARAN INDUSTRI BANGUNAN DAN KONSTRUKSI
4.1 Atas kebijakan Minetek sendiri, jika ada perselisihan atau klaim atas Barang dan/atau Jasa yang belum dibayar:

(a) Minetek dapat melayani klaim pembayaran sesuai dengan SOPA terhadap Pembeli untuk Barang dan/atau Jasa yang dipasok di New South Wales; dan

(b) Minetek dapat melayani klaim pembayaran kepada Pembeli untuk Barang dan/atau Jasa yang dipasok di luar New South Wales, sesuai dengan undang-undang pembayaran industri bangunan dan konstruksi yang relevan di negara bagian atau teritori tempat Barang dan/atau Jasa tersebut dipasok.

4.2 Pembeli mengakui dan menyetujui bahwa setiap faktur yang dikeluarkan oleh Minetek kepada Pembeli dimaksudkan sebagai klaim pembayaran berdasarkan undang-undang pembayaran industri bangunan dan konstruksi yang relevan di negara bagian atau teritori tempat Barang dan/atau Jasa dipasok.

4.3 Jika ajudikasi klaim pembayaran diperlukan, Adjudicate Today akan dipilih untuk mengelola proses ajudikasi.

5. PENGIRIMAN BARANG
5.1 Pengiriman Barang akan dilakukan ke alamat Pembeli yang ditentukan dalam Pesanan, atau jika tidak ditentukan, pengiriman akan dilakukan sebagaimana ditentukan oleh Minetek.

5.2 Pembeli harus melakukan semua pengaturan yang diperlukan untuk melakukan Pengiriman Barang setiap kali ditenderkan untuk Pengiriman, termasuk dengan memastikan Pembeli memiliki peralatan pengangkat yang diperlukan pada saat Pengiriman.

5.3 Minetek dapat mengirimkan Barang dengan cicilan terpisah (sesuai dengan jadwal pengiriman yang disepakati). Setiap angsuran terpisah akan ditagih dan dibayar sesuai dengan Ketentuan.

5.4 Kegagalan Minetek untuk Mengirimkan Barang tepat waktu tidak memberikan hak kepada Pembeli untuk; mengklaim kerugian atau kerusakan, membatalkan, membatalkan, mengakhiri atau memperlakukan Kontrak sebagai ditolak.

5.5 Minetek tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan apa pun karena kegagalan atau keterlambatan oleh Minetek untuk Mengirimkan Barang (atau salah satu dari mereka) dengan segera atau sama sekali, dan Pembeli tidak berhak untuk mempertahankan bagian dari, mengurangi atau melakukan perjumpaan dengan faktur Minetek sehubungan dengan kegagalan atau keterlambatan tersebut.

5.6 Minetek dapat menangguhkan atau membatalkan pengiriman Barang jika Minetek secara wajar meyakini bahwa Barang dapat menyebabkan cedera atau kerusakan (termasuk karena alasan teknis, ilmiah, medis atau kemanjuran) atau dapat melanggar hak kekayaan intelektual siapa pun, atau jika pembayaran yang terhutang dari Pembeli kepada Minetek masih belum dibayar. Penangguhan atau pembatalan tersebut tidak akan dengan cara apa pun merupakan pengakuan tanggung jawab atau kesalahan di pihak Minetek.

6. GARANSI
6.1 Sejauh diizinkan oleh hukum, Minetek mengecualikan semua jaminan kecuali sebagaimana ditentukan dalam Persyaratan atau dalam sertifikat jaminan produsen yang diberikan bersama Barang.

6.2 Minetek menjamin bahwa jika ada cacat pada Barang yang diproduksi oleh Minetek dan dilaporkan oleh Pembeli kepada Minetek dalam waktu 12 bulan sejak Pengiriman, maka Minetek akan, atas kebijakannya sendiri, memperbaiki cacat tersebut, atau mengganti Barang (setelah terlebih dahulu memeriksa Barang tersebut) dengan ketentuan bahwa:

a) garansi tidak mencakup cacat atau kerusakan yang disebabkan atau dikontribusikan oleh:

(i) kegagalan Pembeli untuk memelihara Barang dengan baik dan rutin;
(ii) kegagalan Pembeli untuk mengikuti instruksi atau panduan lisan atau tertulis yang diberikan oleh Minetek untuk penggunaan, pemeliharaan, atau pengoperasian Barang;
(iii) kegagalan Pembeli untuk mengikuti persyaratan hukum atau peraturan yang berlaku atau Standar Australia sehubungan dengan pemasangan, pengoperasian atau pemeliharaan Barang;
(iv) setiap penggunaan Barang selain untuk aplikasi yang ditentukan dalam Pesanan;
(v) penggunaan Barang secara terus menerus setelah cacat menjadi jelas atau akan menjadi jelas bagi operator atau pengguna yang cukup berhati-hati;
(vi) penggunaan Barang sebelum Minetek menyelesaikan instalasi dan/atau uji coba Barang;
(vii) barang habis pakai yang dapat mengalami kerusakan atau konsumsi dalam layanan atau operasi normal; atau
(viii) keausan yang wajar, kecelakaan atau Keadaan Kahar.

b) garansi tidak mencakup biaya pengujian, administrasi, pengangkutan dan pengemasan atau biaya di luar lokasi yang dikeluarkan oleh Minetek termasuk biaya perjalanan, biaya kendaraan, pengangkutan, transportasi, dan akomodasi, yang akan menjadi beban Pembeli.

c) garansi akan dibatalkan jika Barang diperbaiki, diubah atau dirombak oleh Pembeli atau pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis dari Minetek terlebih dahulu.

d) sehubungan dengan semua klaim garansi, Minetek tidak bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada Pembeli atas keterlambatan dalam mengganti atau memperbaiki Barang atau dalam menilai klaim garansi Pembeli dengan benar.

e) garansi akan dibatalkan jika Pembeli lalai dalam pembayaran Harga.

6.3 Jika tidak ada klaim cacat yang dilaporkan kepada Minetek dalam waktu 12 bulan, Pembeli memikul semua tanggung jawab atas Barang dan/atau Jasa dan Minetek tidak akan memiliki tanggung jawab apa pun.

6.4 Untuk Barang yang tidak diproduksi oleh Minetek, garansi yang diberikan adalah garansi saat ini yang diberikan oleh produsen Barang. Minetek tidak akan memiliki tanggung jawab apa pun selain ketentuan garansi pabrik.

6.5 Pernyataan berikut ini berlaku jika pasokan Barang dan/atau Jasa kepada Pembeli merupakan penjualan konsumen sebagaimana didefinisikan dalam Hukum Konsumen Australia. Dalam pernyataan ini, 'Kami' berarti 'Minetek', 'Anda' berarti 'Pembeli':

Barang dan layanan kami dilengkapi dengan jaminan yang tidak dapat dikecualikan berdasarkan Hukum Konsumen Australia. Untuk kegagalan besar pada layanan, Anda berhak:

- untuk membatalkan kontrak layanan Anda dengan kami; dan
- pengembalian dana untuk bagian yang tidak terpakai, atau kompensasi untuk nilai yang berkurang.

Anda juga berhak memilih pengembalian dana atau penggantian untuk kegagalan besar pada barang. Jika kegagalan pada barang atau layanan tidak termasuk dalam kategori kegagalan besar, Anda berhak untuk memperbaiki kegagalan tersebut dalam waktu yang wajar. Jika hal ini tidak dilakukan, Anda berhak mendapatkan pengembalian dana untuk barang dan membatalkan kontrak untuk layanan tersebut dan mendapatkan pengembalian dana untuk bagian yang tidak terpakai. Anda juga berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian atau kerusakan lain yang dapat diperkirakan secara wajar akibat kegagalan barang atau layanan.

7. RISIKO DAN JUDUL
7.1 Seluruh risiko atas Barang beralih kepada Pembeli pada saat Pengiriman. Hal ini juga berlaku untuk Pengiriman sebagian Barang atau upaya Pengiriman Barang. Setelah itu, risiko kerusakan, atau kehilangan atau penurunan kualitas, Barang dari sebab apapun akan beralih kepada Pembeli.

7.2 Hak milik dan kepemilikan atas Barang tidak akan berpindah ke Pembeli sampai Minetek menerima pembayaran penuh untuk Barang dalam bentuk dana yang telah dikliringkan di rekening banknya.

7.3 Hingga saat hak milik atas Barang berpindah dari Minetek kepada Pembeli, Minetek dapat memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pembeli untuk mengembalikan Barang atau bagian dari Barang tersebut kepada Minetek atau, sebagai alternatif, Pembeli memberikan wewenang kepada Minetek untuk memasuki tempat Pembeli untuk mengambil alih kepemilikan Barang. Setelah pemberitahuan tersebut (atau setelah kepemilikan kembali) hak-hak Pembeli untuk mendapatkan kepemilikan atau kepentingan lain dalam Barang akan berhenti.

7.4 Hingga saat Minetek telah menerima pembayaran penuh untuk Barang, maka Pembeli harus menyimpan setiap hasil dari penjualan atau pembuangan Barang atas nama Minetek.

7.5 Sebelum pengalihan hak milik, Pembeli mengakui dan setuju bahwa ia akan memberikan hak jaminan kepada Minetek atas Barang dan hasil penjualannya. Minetek dapat mendaftarkan hak jaminan di bawah Personal Property Securities Act 2009 (Persemakmuran) (PPSA) sehubungan dengan Barang dan setiap hasil yang timbul sehubungan dengan transaksi apa pun dalam Barang. Pembeli mengakui bahwa setiap pembelian yang dilakukannya dengan persyaratan kredit dari Minetek, atau retensi pasokan hak milik sesuai dengan Ketentuan ini, melekat pada pengiriman Barang yang relevan dan merupakan hak jaminan uang pembelian berdasarkan PPSA.

7.6 Jika Penawaran secara tegas mengizinkan Pembeli untuk menjual kembali Barang apa pun sebelum penyerahan hak milik, Pembeli dapat melakukannya dalam kegiatan bisnisnya yang biasa dengan ketentuan bahwa Pembeli membayarkan hasil penjualan tersebut ke dalam rekening bank yang terpisah dan menyimpannya sebagai wali amanat untuk Minetek.

7.7 Sejauh diizinkan oleh hukum, Pembeli melepaskan hak atau haknya atas pernyataan verifikasi atau pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang mungkin diperlukan, disyaratkan atau diinginkan berdasarkan PPSA.

7.8 Minetek akan memiliki hak gadai atas barang-barang Pembeli lainnya yang dimiliki oleh Minetek atau di bawah kendali Minetek untuk semua jumlah yang diklaim jatuh tempo dan harus dibayar kepada Minetek sampai pembayaran diterima secara penuh, dana yang telah dikliringkan tanpa pengurangan atau perjumpaan.

7.9 Tidak ada pihak yang dapat mendaftarkan, menjual, membuang atau dengan cara lain berurusan dengan hak jaminan atas Barang atau hasil dari setiap transaksi atas Barang selain yang diizinkan oleh klausul ini.

8. BATASAN TANGGUNG JAWAB
8.1 Sejauh diizinkan oleh hukum, Minetek mengecualikan semua tanggung jawab, baik dalam pelanggaran kontrak, kesalahan, kelalaian, pelanggaran kewajiban hukum atau jaminan, kontribusi atau tanggung jawab mutlak atau di bawah ganti rugi atau dasar lain dalam hukum atau ekuitas kepada Pembeli yang timbul dari dan sehubungan dengan Barang dan / atau Layanan kecuali sejauh yang ditetapkan dalam pasal 6 dan 8.2.

8.2 Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Persaingan dan Konsumen 2010 (Persemakmuran) (Cth) (sebagaimana telah diubah) dan undang-undang lain yang berlaku dari waktu ke waktu tidak dapat dikecualikan, dibatasi, atau dimodifikasi, atau hanya dapat dibatasi atau dimodifikasi secara terbatas. Persyaratan harus dibaca dan ditafsirkan dengan tunduk pada ketentuan hukum tersebut. Jika ada ketentuan hukum yang berlaku, maka sejauh Minetek berhak untuk melakukannya, tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan hukum tersebut akan dibatasi sesuai pilihannya:

(a) penggantian Barang atau penyediaan Barang yang setara;
(b) perbaikan Barang;
(c) pembayaran biaya penggantian Barang atau perolehan Barang yang setara; atau
(d) pembayaran biaya perbaikan Barang.

8.3 Jika klausul 8.1 ditemukan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, Pembeli mengakui bahwa, dalam keadaan apa pun, tanggung jawab Minetek kepada Pembeli, baik karena pelanggaran kontrak, kesalahan, kelalaian, pelanggaran kewajiban hukum atau jaminan, kontribusi atau tanggung jawab yang ketat atau di bawah ganti rugi atau dasar lain dalam hukum atau ekuitas melebihi
Harga.

8.4 Pembeli mengakui dan menyetujui bahwa Minetek tidak akan bertanggung jawab kepada Pembeli baik dalam pelanggaran kontrak, kesalahan, kelalaian, pelanggaran kewajiban hukum atau jaminan, kontribusi atau tanggung jawab yang ketat atau di bawah ganti rugi atau dasar lain dalam hukum atau ekuitas untuk Kerugian Konsekuensial.

8.5 Sejauh diizinkan oleh hukum, Pembeli mengakui dan menyetujui bahwa semua penyebab tindakan yang mungkin dimilikinya terhadap Minetek, yang timbul dari atau sehubungan dengan penyediaan Barang atau Jasa berdasarkan Kontrak akan berakhir kecuali diajukan dalam waktu satu bulan sejak saat terjadinya.

9. GANTI RUGI DAN ASURANSI
9.1 Pembeli mengganti kerugian Minetek terhadap semua klaim, tindakan, proses, kewajiban, pengeluaran, kerugian atau kerusakan termasuk, dengan batasan, klaim dengan cara atau subrogasi oleh perusahaan asuransi mana pun, cedera pribadi, kematian atau kerusakan properti yang timbul dari penggunaan Barang oleh Pembeli. Pembeli mengganti kerugian Minetek terhadap setiap klaim yang dibuat oleh pihak ketiga sehubungan dengan kelalaian, cedera pribadi atau kematian yang timbul sehubungan dengan Barang dan / atau Layanan.

9.2 Sejak saat risiko pada Barang berpindah kepada Pembeli dan terus berlanjut hingga hak milik juga berpindah sesuai dengan Ketentuan, Pembeli harus mengasuransikan Barang dengan perusahaan asuransi dengan peringkat S&P Financial tidak kurang dari "A" untuk nilai penggantian penuh terhadap kehilangan atau kerusakan termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran, kerusakan yang disengaja, pencurian, dan risiko transit.

9.3 Asuransi yang diwajibkan berdasarkan klausul 9.2 harus mencakup hak dan kepentingan masing-masing dari Pembeli dan Minetek (sebagai pemilik), dengan memperhatikan kepentingan Minetek sebagai pemilik jika diminta oleh Minetek, dan termasuk:

(a) klausul tanggung gugat silang, dengan maksud bahwa setiap pihak yang diasuransikan akan dianggap sebagai tertanggung yang terpisah berdasarkan polis;
(b) ketentuan tegas yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberi tahu Minetek jika polis asuransi tidak diperpanjang, tidak berlaku lagi, atau dibatalkan di tengah jalan; dan
(c) pengakuan dari perusahaan asuransi bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada Barang, semua uang yang berasal dari penyelesaian asuransi akan digunakan untuk memperbaiki atau mengganti Barang. Penentuan tersebut akan menjadi kebijakan Minetek.

9.4 Pembeli tidak boleh melakukan atau mengizinkan atau mengizinkan untuk melakukan segala sesuatu yang mungkin atau dapat merugikan asuransi Barang.

9.5 Setiap kali diminta oleh Minetek, Pembeli akan segera memberikan salinan sertifikat mata uang kepada pihak pertama untuk asuransi yang diwajibkan berdasarkan Kontrak ini.

9.6 Pembeli bertanggung jawab untuk dan harus membayar setiap kelebihan atau pengurangan berdasarkan polis asuransi yang disyaratkan oleh Persyaratan sejauh kontribusinya terhadap kerugian atau kerusakan.

9.7 Apabila Pembeli gagal untuk mengasuransikan Barang sesuai dengan klausul 9.2 dan 9.3, Minetek dapat, namun tidak berkewajiban untuk, mendapatkan dan memelihara asuransi tersebut dan biaya untuk melakukan hal tersebut akan menjadi hutang yang jatuh tempo dan segera dibayarkan dari Pembeli kepada Minetek.

9.8 Pembeli harus segera memberi tahu Minetek secara tertulis mengenai peristiwa atau keadaan apa pun yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan asuransi yang diwajibkan oleh pasal 9.3 dan terus memberi tahu Minetek mengenai perkembangan selanjutnya dan mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan penyelesaian klaim yang cepat dan menguntungkan.

10. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA SUATU SEBAB
10.1 Minetek dapat mengakhiri Kontrak, atau bagian mana pun darinya, dengan segera

dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli jika Pembeli:

(a) melakukan pelanggaran material terhadap Kontrak yang tidak diperbaiki untuk kepuasan Minetek dalam waktu tujuh (7) hari setelah pemberitahuan tertulis dari Minetek; atau
(b) gagal melakukan Pengiriman sesuai dengan klausul 5, yang tidak diperbaiki dalam waktu dua puluh empat (24) jam setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Minetek.

10.2 Minetek juga dapat mengakhiri Kontrak, atau bagian mana pun darinya, dengan segera, jika Pembeli:

(a) melakukan pelanggaran material yang tidak diperbaiki dalam waktu empat belas (14) hari setelah pemberitahuan tertulis dari pihak lain; (b) menjadi subjek dari peristiwa kepailitan yang berarti:

(i) Pembeli menjadi pailit atau tidak dapat membayar utang-utangnya pada saat jatuh tempo;
(ii) proses untuk menunjuk administrator atau likuidator eksternal untuk Pembeli;
(iii) Pembeli ditempatkan di bawah manajemen atau administrasi resmi;
(iv) Pembeli dianggap pailit berdasarkan Undang-Undang Perusahaan setelah adanya tuntutan hukum; atau
(v) terjadi keadaan yang, atas kebijakan Minetek sendiri, mengindikasikan ketidakmampuan Pembeli untuk membayar.

10.3 Jika Kontrak diakhiri berdasarkan klausul 10.1 atau 10.2, Pembeli harus, sebagai tambahan dari kerusakan lain yang dapat dipulihkan menurut hukum, membayar kepada Minetek sebagai kompensasi atas pengakhiran:

(a) biaya aktual pemutusan hubungan kerja, termasuk:
(i) biaya peralatan, suku cadang, komponen, dan bahan apa pun yang dipesan oleh Minetek yang dapat diterima dan tidak dapat dihindari atau dibatalkan secara wajar;
(ii) setiap biaya kerugian yang timbul akibat pembatalan atau pemutusan kontrak pihak ketiga termasuk biaya pemutusan kontrak dan biaya pembatalan;
(iii) biaya demobilisasi yang wajar dan biaya transportasi, pengangkutan, penanganan, pengemasan, bahan habis pakai, asuransi atau pemeliharaan tambahan; dan
(iv) biaya-biaya lain yang dikeluarkan oleh Minetek hingga saat pengakhiran.

10.4 Jika:
(a) setiap uang yang harus dibayarkan kepada Minetek menjadi jatuh tempo, atau menurut pendapat Minetek, Pembeli tidak akan dapat memenuhi pembayarannya pada saat jatuh tempo; atau

(b) Pembeli menjadi pailit, mengadakan pertemuan dengan para krediturnya atau mengajukan atau mengadakan perjanjian dengan para kreditur, atau membuat suatu pengalihan untuk kepentingan para krediturnya; atau

(c) seorang penerima, manajer, likuidator (sementara atau sebaliknya) atau orang yang serupa ditunjuk sehubungan dengan Pembeli atau setiap aset Pembeli: maka tanpa mengurangi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh Minetek,

Minetek berhak untuk menangguhkan semua atau sebagian dari pelaksanaan Kontrak tanpa mengurangi upaya hukum lain yang mungkin dimilikinya, dan semua jumlah yang terutang kepada Minetek, baik yang telah jatuh tempo untuk pembayaran atau tidak, akan segera dibayarkan.

11. PENGHENTIAN UNTUK KENYAMANAN
11.1 Minetek dapat mengakhiri Kontrak demi kenyamanannya dengan memberikan pemberitahuan tertulis 14 hari sebelumnya kepada Pembeli. Minetek tidak akan bertanggung jawab kepada Pembeli atas kerugian atau kerusakan apa pun yang timbul dari pengakhiran tersebut.

11.2 Jika tidak ada Barang dan/atau Jasa yang telah diberikan kepada Pembeli sebelum diterimanya pemberitahuan pengakhiran demi kenyamanan, Minetek akan mengembalikan deposit yang telah dibayarkan.

11.3 Pengakhiran Kontrak, bagaimanapun timbulnya, tidak akan mempengaruhi hak dan upaya hukum para pihak yang telah diperoleh sejak pengakhiran. Klausul-klausul yang secara tegas atau secara tersirat tetap berlaku setelah pengakhiran Kontrak akan tetap berlaku sepenuhnya.

12. KEKAYAAN INTELEKTUAL
12.1 Masing-masing pihak memberikan lisensi kepada pihak lainnya atas Kekayaan Intelektual yang telah ada sebelumnya yang tidak diciptakan terutama untuk tujuan Pesanan, baik yang diciptakan sebelum atau setelah tanggal Pesanan, sejauh yang diperlukan untuk memungkinkan pihak lainnya memasok, mengoperasikan, atau menggunakan Barang atau Jasa sesuai dengan kebutuhan.

12.2 Kepemilikan atas semua Kekayaan Intelektual yang ditemukan atau muncul sebagai akibat dari, untuk tujuan atau sehubungan dengan, penyediaan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan Kontrak menjadi milik dan akan menjadi milik Minetek ("Kekayaan Intelektual Kontrak").

12.3 Minetek memberikan kepada Pembeli lisensi yang berlaku di seluruh dunia, non-eksklusif, tidak dapat dibatalkan, bebas royalti untuk menggunakan IP Kontrak untuk tujuan mengoperasikan atau menggunakan Barang dan/atau Jasa. Lisensi ini dapat disub-lisensikan oleh Pembeli kepada kontraktor Pembeli hanya sejauh yang diperlukan untuk pengoperasian, pemeliharaan dan penggunaan Barang.

12.4 Masing-masing pihak menjamin kepada pihak lainnya bahwa ia akan mengganti kerugian pihak lainnya terhadap segala biaya atau kerugian sehubungan dengan pelanggaran Kekayaan Intelektual pihak ketiga kecuali sejauh yang disebabkan oleh pihak lainnya.

13. KERAHASIAAN
13.1 Syarat dan ketentuan-ketentuan dari semua Kontrak bersifat rahasia dan tidak boleh diungkapkan oleh Pembeli kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Minetek kecuali jika pengungkapan tersebut diwajibkan oleh hukum (selain dari pasal 275(1) PPSA).

13.2 Para pihak setuju bahwa ketentuan-ketentuan dalam pasal 13 ini merupakan suatu "perjanjian kerahasiaan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 (6) PPSA.

13.3 Pembatasan yang terkandung dalam pasal 13 ini tidak berlaku untuk Syarat atau ketentuan Kontrak apa pun yang telah ditempatkan oleh Minetek sendiri dalam domain publik.

14. TANGGUNG JAWAB PEMBELI
14.1 Merupakan tanggung jawab Pembeli untuk;

(a) memperoleh Persetujuan; dan/atau

(b) mematuhi Standar Australia yang relevan (atau jika Barang akan digunakan di negara selain Australia, standar hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut) yang diperlukan untuk pemasangan atau penggunaan Barang.

14.2 Setiap biaya yang berlaku akan menjadi tanggung jawab Pembeli sepenuhnya.

15. PERSELISIHAN
15.1 Jika salah satu pihak ingin mengajukan perselisihan atau perbedaan sehubungan dengan Kontrak, maka pihak tersebut harus segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya dan setelah itu, sebagai prasyarat untuk memulai proses hukum: (a) dalam waktu 14 hari setelah salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan mengenai perselisihan, pihak lainnya harus menyampaikan kepada pihak pertama suatu tanggapan tertulis yang menyatakan posisinya; dan

(b) dalam waktu tujuh (7) hari setelah tanggapan tersebut, masing-masing manajer yang terlibat harus bertemu secara langsung setidaknya satu kali untuk mencoba menyelesaikan perselisihan dengan itikad baik.

16. HUKUM DAN YURISDIKSI
16.1 Kontrak diatur oleh dan akan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara bagian New South Wales dan Persemakmuran Australia dan Minetek tidak bertanggung jawab atas perubahan hukum yang mempengaruhi Barang yang dipasok.

16.2 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (Wina, 1980) tidak berlaku untuk Kontrak.

17. AMANDEMEN
17.1 Setiap perubahan pada Ketentuan harus dilakukan secara tertulis dan jika tidak, tidak akan mengikat Minetek. Jika ada ketentuan dalam Kontrak ini yang melanggar hukum atau tidak sah berdasarkan undang-undang atau aturan hukum yang berlaku, maka ketentuan tersebut harus dipisahkan dari sisa Kontrak ini yang akan tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak.

18. SUBKONTRAK DAN PENUGASAN
18.1 Pembeli tidak dapat mengalihkan, membuat novasi atau mengalihkan, Kontrak atau pembayaran, kewajiban, hak, manfaat atau kepentingan apa pun yang dimilikinya berdasarkan Kontrak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Minetek.

18.2 Minetek dapat mengalihkan Kontrak ini kepada salah satu entitas terkait dan mensubkontrakkan setiap bagian dari kewajibannya berdasarkan Kontrak ini tanpa persetujuan dari Pembeli.

19. KESELURUHAN PERJANJIAN
19.1 Kontak merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak yang berkaitan dengan pokok bahasannya. Semua negosiasi, perjanjian, komunikasi, pemahaman, dan representasi sebelumnya tentang pokok bahasan Kontrak tidak berlaku. Pembeli menjamin dan mengakui bahwa ia hanya bergantung pada keahlian dan penilaiannya sendiri dalam menandatangani Kontrak.

20. PAKSA MAJEURE
20.1 Jika Minetek terhalang baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak dengan alasan Keadaan Kahar, maka dengan pemberitahuan kepada Pembeli, Minetek dapat memperpanjang waktu Pengiriman, atau mengakhiri Kontrak, dan Pembeli tidak akan memiliki klaim terhadap Minetek atas kerusakan atau upaya pemulihan lainnya.

21. UMUM
21.1 Jika Pembeli terdiri dari lebih dari satu orang atau badan, setiap orang atau badan (sebagaimana berlaku) akan secara tanggung renteng bertanggung jawab kepada Minetek berdasarkan Kontrak.

21.2 Masing-masing pihak harus menanggung biaya hukum, akuntansi dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan persiapan dan penandatanganan Kontrak.

21.3 Tidak ada yang merupakan usaha patungan, keagenan, kemitraan atau hubungan fidusia lainnya antara Minetek dan Pembeli.

21.4 Minetek hanya dapat mengesampingkan persyaratan atau pelanggaran Kontrak secara tertulis yang ditandatangani olehnya, dan pengesampingan tersebut terbatas pada contoh yang dimaksud.

Fokus kami adalah membantu klien kami mencapai dan mempertahankan kepatuhan. Kami memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman dalam memasok industri dengan produk berkualitas tinggi dan layanan pelanggan yang tak tertandingi. Minetek memiliki tim yang sangat terlatih, berpengalaman, dan kompeten yang menyediakan solusi lengkap dari ujung ke ujung.